Minggu, 10 Juni 2012

Analisis Kualitas Hadis dalam Fiqh as-Sunnah dan HPT terkait dengan Perawatan Jenazah

Setelah penulis memaparkan penjelasan mengenai perawatan jenazah menurut Fiqh as-Sunnah dan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, maka pada bab ini penulis akan berusaha menganalisis dari kedua pemaparan tersebut mengenai kelebihan dan kekurangan dalam mekanisme perawatan jenazah baik menurut Fiqh as-Sunnah maupun Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah.
Dari pengamatan serta penelitian dua bab yang telah dijelaskan di atas, penulis banyak menjumpai kesamaan-kesamaam dari pada perbedaan di dalam mekanisme perawatan jenazah baik menurut Fiqh as-Sunnah maupun Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Dalil atau dasar-dasar yang digunakan di dalam kitab Fiqh as-Sunnah ataupun Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah kebanyakan menggunakan dalil dari al-Qur’an atau hadis shahih yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi saw.
Akan tetapi setelah penulis lebih cermat meneliti di dalam kitab Fiqh as-Sunnah dan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, penulis menjumpai hadis yang dirasa lemah atau tidak memenuhi kriteria keshahihan suatu hadis, di samping itu penulis juga mencantumkan pendapat atau pandangan para ulama’ mengenai hadis tersebut . Yaitu hadis mengenai “orang yang memandikan jenazah hendaklah yang dapat dipercaya” dan hadis tentang “Janganlah berlebih-lebihan dalam memilih kain kafan, karena tidak akan tahan lama”. Akan lebih jelasnya penulis akan memaparkan penelitian yang telah dilakukannya, sebagai berikut :
A.  Takhrij Hadis tentang Orang yang Memandikan Jenazah Hendaklah yang dapat Dipercaya 
1.   Hadis dan Terjemahnya
            Hadis pertama yaitu mengenai orang yang memandikan jenazah hendaklah yang dapat dipercaya, hadis tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar. Hadis lengkap dari rangkaian sanad dan matannya :
حَدَثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ المصَفَّى الحَمْصِي حَدَثَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الوَلِيْدِ عَنْ مُبَشِّرِ بْنِ عُبَيْدِ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : لِيُغَسِّلْ مَوْتَاكُمْ المأْمُوْنُوْنَ )رواه ابن ماجه(

Muhammad bin al-Musthafa al-Hamshī menceritakan kepada kami, Baqiyyah bin Walid menceritakan kepada kami, dari Mubasyir bin Ubaid, dari Zaid bin Aslam, dari Abdullah bin Umar r.a ia berkata, Rasulullah saw bersabda: “Hendaklah yang memandikan jenazah-jenazah kamu itu orang-orang yang dapat dipercaya.” (HR. Ibnu Majah)[1]

2.   Biografi Perawi
                  Ditinjau dari rangkaian sanad, penulis pemaparkan biografi perawi hadis secara lengkap, dimulai dari perawi yang terakhir yaitu Abdullah bin Umar sampai kepada Muhammad bin al-Musthafa al-Hamshī, sebagai berikut: 
1.   Abdullah bin Umar
a.   Nama lengkap : Jabir bin Abdullah bin Umar bin Haram al- Ansharī al-Khazraji as-Silmī, Abu Abdullah, dikatakan Abdurrahman, atau Abu Muhammad al-Madanī. Tingkatan : 1 shahabat, wafat pada tahun sesudah tahun 70 H di Madinah.
b.   Pernyataan kritikus tentang dirinya :
            - Menurut Ibnu Hajar : Shahabi
                  - Menurut adz-Dzahabi : Shahabi
2.   Zaid bin Aslam
a.   Nama lengkap : Zaid bin Aslam al-Quraisy al-‘Aduwwī, Abu Salamah, dikatakan Abu Abdullah al-Madanī maula Umar bin Khattab. Tingkatan : 3 pertengahan tabi’in, wafat tahun : 136H.
b.   Pernyataan kritikus tentang dirinya :
            - Menurut Ibnu Hajar : Tsiqah dan alim
            - Menurut adz-Dzahabi : Faqih
3.   Mubasyir bin Ubaid
a.   Nama lengkap : Mubasyir bin Ubaid al-Quraisy, Abu Hafsh al- Hamshī (Asli Kufah). Tingkatan : 7 dari kibaru atba’ at-tabi’in, wafat:  tidak disebutkan.
b.   Pernyataan kritikus tentang dirinya :
- Menurut Ibnu Hajar : Matruk dan Ahmad menuduhnya maudhu’
-   Menurut adz-Dzahabi : Tarkuhu
4.   Baqiyyah bin al- Walid
a.   Nama lengkap: Baqiyyah bin al-Walid bin Sha’id bin Ka’ab bin Harīr al-kala’ī al-Hamīri al-Maitamī, Abu Yahmad al-Hamshī. Lahir : 110 H, wafat pada tahun  197 H, tingkatan : 8 dari pertengahan atba’ at-tabi’in.  
b.   Pernyataan kritikus tentang dirinya :
            - Menurut Ibnu Hajar : Shuduq katsīr at-tadlis min dhu’afa’
            - Menurut adz-Dzahabi : Hafidz, tsiqah, Nasa’i berkata : tsiqah
5.   Muhammad bin Mushafa
a.   Nama lengkap: Muhammad bin Mushafa bin Bahlul al-Quraisy, Abu Abdullah al-Hamsī. Tingkatan : 10 kibaru al-akhidzin dari tabi’u atba’, wafat pada tahun 246 H di Mina atau Makkah.
b.   Pernyataan kritikus tentang dirinya :
            - Menurut Ibnu Hajar : Shuduq, wahm dan juga mudallis
            - Menurut adz-Dzahabi : Tsiqah tapi gharib.

Ditinjau dari biografi para perawi, ditemukan perawi yang menurut para kritikus hadis, dia adalah seorang yang tidak tsiqah dan tidak mencapai derajat shahih di dalam meriwayatkan hadis, diantaranya adalah :
1.   Mubasyir bin Ubaid, menurut Ibnu Hajar dan adz-Dzahabi bahwa dia adalah seorang yang matruk.
2.   Baqiyyah bin al-Walid, menurut Ibnu Hajar bahwa dia seorang yang shuduq katsir at-tadlis min dhu’afa’ yaitu orang yang jujur tapi banyak melakukan penyembunyian kecacatan dari orang-orang yang dhaif.
3.   Muhammad bin Mushafa, menurut Ibnu Hajar bahwa dia adalah seorang yang shuduq, akan tetapi dia juga wahm dan mudallis. Sedangkan menurut adz-Dzahabi bahwa dia adalah seorang yang tsiqah akan tetapi gharib.
Kemudian para kritikus hadis yang lainnya juga mengomentari tentang hadis ini, diantaranya adalah[2] :
1.   Syaikh al-Albani, mengatakan bahwa hadisnya maudhu’.
2.   Al-Bushiri mengatakan bahwa sanadnya dhaif, di dalamnya ada Baqiyyah, dia itu mudallis dan dia meriwayatkannya dengan ‘an’anah.
3.   Syaikh Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa hadis itu terdapat dikitab maudhu’ah.
4.   Bukhari mengatakan munkarul hadis.
5.   Daruquthni mengatakan matrukul hadis dan memaudhu’kan hadisnya.
Dengan adanya beberapa perawi yang lemah yang tidak mencapai derajat tsiqah atau tidak memenuhi kriteria keshahihan sanad, maka hadis tersebut tergolong hadis dhaif dilihat dari aspek sanadnya.
Penulis lebih cenderung bahwa hadis tersebut baik untuk diamal-kan, meskipun dari aspek rangkaian sanad terdapat kecacatan. Apabila dilihat dari segi matan (isi) sangat bagus, yaitu memerintahkan supaya yang memandikan jenazah adalah orang yang dapat dipercaya. Di samping itu juga banyak manfaat yang akan diperoleh, diantara supaya orang yang memandikan jenazah tidak menyebarluaskan atau memperdengar-dengarkan mengenai aib yang ada pada jenazah tersebut.
Akan lebih baiknya, untuk syarat bagi orang yang memandikan jenazah ditinjau dari kitab Fiqh as-Sunnah dan HPT, apabila keduanya dikompromikan maka yang memandikan jenazah itu dari keluarga terdekat yang mempunyai hubungan darah, jika jenazahnya laki-laki maka yang memandikan laki-laki dan sebaliknya, kecuali istri kepada suami atau suami kepada istri, hendaklah yang memandikan adalah orang yang jujur, shaleh, dan dapat dipercaya, agar ia hanya menceritakan yang baik-baik dan menutupi yang jelek.
B.  Takhrij Hadis tentang Jangan Berlebih-lebihan dalam Memilih Kain Kafan karena tidak akan Tahan Lama 
            Takhrij hadis yang kedua mengenai “Janganlah berlebih-lebihan dalam memilih kain kafan, karena tidak tahan lama”. Hadis ini terdapat di dalam Fiqh as-Sunnah maupun Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Dalam Himpunan Putusan Tarjih mengatakan bahwa hadis tersebut menilik riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Ali bin Abi Thalib sampai kepada Nabi saw.[3]
            Akan tetapi setelah penulis meneliti lebih lanjut, ditemukan keganjalan-keganjalan dari sanad yaitu terdapat dua perawi yang kualitas dalam periwayatan hadisnya tidak mencapai derajat shahih atau terdapat kecacatan dalam dirinya.
1.   Hadis dan Terjemahnya
            Hadis yang kedua ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dari shahabat Ali bin Abi Thalib. Hadis lengkap dari rangkaian sanad dan matannya, sebagai berikut :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ الْمُحَارِبِىُّ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ هَاشِمٍ أَبُو مَالِكٍ الْجَنْبِىُّ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِى خَالِدٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُولُ لاَ تَغَالَوْا فِى الْكَفَنِ فَإِنَّهُ يُسْلَبُهُ سَلْبًا سَرِيعًا  )رواه ابو داود(
Muhammad bin Ubaid al- Muhâribī menceritakan kepada kami, Amr bin Hâsyim Abu Mâlik al-Janbī menceritakan kepada kami, dari Isma’īl bin Abi Khalid, dari Amir dari Ali bin Abi Thalib, aku mendengar Nabi saw bersabda : Janganlah kamu berlebih-lebihan dalam memilih kain kafan, karena dia juga tidak akan dapat tahan lama. (HR. Abu Daud)[4]

2.   Biografi Perawi          
Ditinjau dari rangkaian sanadnya, penulis akan pemaparkan biografi perawi hadis, dimulai dari perawi yang terakhir yaitu Ali bin Abi Thalib sampai kepada Muhammad bin Ubaid al-Muhâribī, sebagai berikut : 
1.   Ali bin Abi Thalib
a.   Nama lengkap : Hasan bin Ali bin Abi Thalib al-Quraisy al-Hasyimī, Abu Muhammad al-Madanī, ia memberi cucu kepada (sabatha) Rasulullah saw. Tingkatan 1 shahabi, wafat pada tahun 49 H, dikatakan tahun 50 H di Madinah.
b.   Pernyataan kritikus tentang dirinya :
            - Menurut Ibnu Hajar : Shahabi
-  Menurut adz-Dzahabi : Shahabi, sayyid dan sabatha Rasulullah saw.
2.   ‘Amīr bin Syurahīl
a.   Nama lengkap : ‘Amīr bin Syurahīl, dikatakan Ibnu Abdullah bin Syurakhīl, dikatakan juga Ibnu Syurahīl bin Abdu as Syīabī, Abu Amr al- Kūfī. Tingkatan : 3 pertengahan tabi’in, wafat : sesudah tahun 100 H.
b.   Pernyataan kritikus tentang dirinya :
            - Menurut Ibnu Hajar : Tsiqah, masyhur, faqih dan fâdhil
            - Menurut adz-Dzahabi : Ahadu al- a’lam
3.   Isma’īl bin Abi Khaalid
a.   Nama lengkap : Isma’īl bin Abi Khâlid Harmaz dan dikatakan Sa’ad dan dikatakan Katsir, al-Ahmash maulahum al-Bajilī, Abu Abdullah al-Kūfī (saudara asy’ats dan khalid). Tingkatan : 4 pertengahan dari tabi’in , wafat tahun : 146 H.
b.   Pernyataan kritikus tentang dirinya :
            - Menurut Ibnu Hajar : Tsiqah dan tsabit
            - Menurut adz-Dzahabi : Hafidz
4.   Amr bin Hâsyim
a.   Nama lengkap : Amr bin Hâsyim, abu Mâlik al-Junbī, al-Kūfī. Tingkatan : 9 dari shighar atba’ at-tabi’in.
b.   Pernyataan kritikus tentang dirinya :
- Menurut Ibnu Hajar : Layyin hadis dan afrathu fīhi Ibnu Hibban
-   Menurut adz-Dzahabi : Nasa’i berkata : laisa bi qawwī
5.   Muhammad bin Ubaid
a.   Nama lengkap : Muhammad bin Ubaid bin Muhammad bin Wâqid al-Mahârabī, Abu Ja’far dan Abu Ya’lâ, an-Nakhas al-Kūfī. Tingkatan 11 pertengahan akhadzin dari tabi’u al-atba’, wafat tahun 251 H.
b.   Pernyataan kritikus tentang dirinya :
            - Menurut Ibnu Hajar : Shuduq
            - Menurut adz-Dzahabi : Tidak disebutkan

Diteliti dari biografi para perawi, penulis menemukan perawi yang menurut para kritikus hadis, dia adalah seorang yang lemah (layyin), sehingga ia dalam meriwayatkan hadis belum mencapai derajat shahih, yang akan dijelaskan sebagai berikut :
1.   Amr bin Hâsyim, menurut Ibnu Hajar bahwa dia adalah seorang yang yang hadisnya lemah dan an-afrathu fiihi Ibnu Hibban, sedangkan menurut adz-Dzahabi bahwa dia adalah seorang yang laisa bi qawwī menurut pendapatnya an-Nasa’i dan selainnya.  
2.   Muhammad bin Ubaid, menurut Ibnu Hajar bahwa dia adalah shuduq, sedangkan menurut adz-Dzahabi bahwa dia tidak disebutkan.
3.   Syaikh al-Albani, mengatakan bahwa hadis tersebut dhaif.
4.   Abu Dawud meriwayatkan hadis tersebut dengan sanad munqathi’.

Hadis tersebut di dalamnya terdapat dua perawi yang lemah sehingga hadisnya belum mencapai derajat shahih. Jadi hadis mengenai “jangan berlebih-lebihan dalam memilih kain kafan, karena tidak tahan lama”, hadisnya dhaif dilihat dari aspek sanadnya.
Untuk itu apabila menyiapkan kain kafan bagi jenazah, tidak perlu berlebih-lebihan dalam memilih dan tidak perlu juga untuk mempersulit atau tidak memaksakan di luar kemampuan. Karena sifat berlebih-lebihan dapat menimbulkan madharat, maka gunakanlah kain kafan yang secukupnya dan diutamakan yang berwarna putih, itu lebih baik.
 
A.  Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian-kajian yang telah dibahas, dapat di ambil beberapa  kesimpulan sebagai berikut :
1.   Hasil kajian menunjukan bahwa mekanisme perawatan jenazah dalam kitab Fiqh as-Sunnah adalah tatacara perawatannya menggunakan cara-cara yang baik menurut syari’at agama Islam dan pada dasarnya kitab Fiqh as-Sunnah tersebut menggunakan hadis-hadis berkualitas dan hampir semua hadisnya shahih. Karena pengarang kitabnya “Sayyid Sabiq” adalah ulama kontemporer yang memiliki reputasi internasional di bidang dakwah dan fikih Islam.  
2.   Dari Hasil kajian tentang mekanisme perawatan jenazah, merujuk kepada Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, menunjukkan bahwa secara teknis tantang tatacara merawat jenazah berdasarkan dalil-dalil yang rajih dan sunnah shahihah.
 3. Hasil penelitian kritik sanad, kualitas hadis di dalam Fiqh as-Sunnah, dijumpai dua hadis dhaif yaitu orang yang memandikan jenazah hendaklah yang dapat dipercaya. Rangkaian sanad hadisnya ada tiga perawi yang lemah yaitu  Mubasyir bin Ubaid, dia seorang yang matruk. Baqiyyah bin al-Walid, jujur tapi banyak melakukan penyembunyian kecacatan. Muhammad bin Mushafa, seorang yang shuduq, tetapi juga wahm dan mudallis.
       Hadis kedua tentang Janganlah berlebih-lebihan dalam memilih kain kafan karena tidak akan tahan lama. Sanadnya lemah karena terdapat perawi Amr bin Hâsyim dia seorang yang laisa bi qawwī. Dan Muhammad bin Ubaid, dia shuduq dan dia tidak disebutkan. Maka tidak memenuhi syarat keshahihan hadis.
Di dalam HPT juga terdapat hadis yang kedua, yaitu “Janganlah berlebih-lebihan dalam memilih kain kafan karena tidak akan tahan lama”. Hadisnya tidak shahih dari aspek sanad, karena ada perawi yang lemah menurut para kritikus hadis yaitu Amr bin Hâsyim dan Muhammad bin Ubaid.
B.  Saran-Saran
1. Untuk seluruh umat Muslim agar selalu mengingat akan kematian, karena kita hidup di dunia ini hanya sementara. Gunakanlah waktu yang sebentar ini untuk melakukan amalan yang baik supaya memperoleh ridha Allah swt. 
2. Bagi kaum Muslim yang belum mengetahui mekanisme perawatan jenazah, hendaklah berusaha supaya mengetahui mekanismenya dengan mempelajari sendiri, mengikuti pengajian, membaca dll. Supaya kita bisa mengamalkan ilmu yang telah ada.
3. Para pengajar, ustadz dan ustadzah, serta orang yang telah mengetahui mekanisme perawatan jenazah, hendaklah menyampaikan kepada para kaum Muslim yang belum mengetahui dengan melalui kajian-kajian, pengajian dll. 




                [1] Ibnu Majah, Kutubu as-sittah Sunan Ibnu Majah , edisi Raid ibnu Shabari ibnu Abi ‘Ulfah (Riyad : Maktabah ar-Rusydi, 1426/2005), 2 : 2830 hadis no. 1461.
                [2] Ibnu Majah, Kutubu as-sittah Sunan Ibnu Majah , edisi Raid ibnu Shabari ibnu Abi ‘Ulfah (Riyad : Maktabah ar-Rusydi, 1426/2005), 2: 2830 hadis no. 1461.
                [3] Himpunan putusan majlis tarjih muhammadiyah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majlis Tarjih cet ke-3 Kitab Janazah hlm : 243.
                [4] Abu Dawud, Kutubu as-sittah Sunan Abu Dawud, edisi Raid ibnu Shabari ibnu Abi ‘Ulfah (Riyad : Maktabah ar-Rusydi, 1426/2005), 1 : 1590 hadis no. 3154.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar