Mencukur alis adalah salah satu permasalahan yang
timbul pada zaman modern ini yang banyak menjadi sorotan dan bahan
perbincangan. Sebagian kaum wanita yang memang mempunyai hoby pergi ke salon
untuk memperindah tubuhnya, memperindah dari ujung rambut sampai ujung kaki dan
tak terkecuali dari hal sekecilpun yaitu alis mata. Mereka datang ke salon
untuk mencukurkan atau merapikan bulu alisnya, atau jika tidak mereka menggunakan
jasa salon maka mereka mencukur alisnya sendiri sehingga menjadi lebih indah
dan tampak lebih cantik apabila dipandang.
Kemudian yang menjadi permasalahannya, bagaimanakah pandangan agama Islam dalam
menghukumi permasalahan
ini? apakah Islam
memperbolehkan mencukur atau
merapikan bulu alis ataukah mengharamkannya?
Mempercantik atau
memperindah wajah bisa dengan sesuatu yang alami yang bisa membuat wajah tampak
fres secara alami juga. Misalnya
dengan buah-buahan atau daun-daunan yang mempunyai banyak manfaat dan khasiat
tersendiri bagi wajah, dan cara mempercantik itu tidak harus dengan mencukur bulu
alis sehingga menurutnya akan tampak lebih indah dan cantik apabila dipandang.
Wanita tidak boleh mencukur atau merapikan bulu alis matanya
karena perbuatan ini termasuk an-namsh. Arti kata an-namsh adalah
mencabut atau mencukur bulu alis, sedangkan kata an-nâmishah adalah
perempuan yang mencabut rambut alisnya atau rambut alis orang lain. Sedangkan al-mutanammishah
adalah perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut rambut alisnya.
Salah satu cara berhias yang
berlebih-lebihan yang diharamkan oleh Islam, yaitu mencukur bulu alis mata
untuk ditinggikan atau disamakan sehingga tampak bagus dan indah. Dalam hal ini
Rasulullah saw bersabda : Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang
mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya. (Riwayat Abu Daud, dengan
sanad yang hasan), sedang dalam hadis Bukhari disebutkan : Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang minta
dicukur alisnya. Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan
sebagai simbol bagi wanita-wanita tuna susila atau wanita malam.
Ulama’ madzhab Hambali
berpendapat, bahwa perempuan diperbolehkan mencukur bulu alis, mengukir,
memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung matanya, akan tetapi dengan seizin suaminya, karena hal tersebut
termasuk berhias. Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat bahwa mencukur alis itu
sama sekali tidak boleh.
Mencukur atau merapikan bulu alis dengan mencukur bagian-bagian
tertentu untuk memperindah alis mata dan mempercantik wajah seperti yang dilakukan sebagian kaum
wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah swt dan mengikuti syaitan yang selalu memperdaya manusia
supaya mengubah ciptaan Allah. Firmannya, sebagai berikut :
وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ
الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu
benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi
pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. An-Nisa’ (4) : 119)
Adapun hadis Nabi saw mengenai larangan an-namsh
diriwayatkan dalam Kitab as-Shahih dari Ibnu Mas’ud r.a bahwa ia berkata
:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ
اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ
الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. فقالت أُمُّ يَعْقُوبَ: ما هذا ؟ فَقَالَ عَبْدُ
اللَّهِ : وَمَا لِى لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- فِى كِتَابِ اللَّهِ ؟ فَقَالَتْ : لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللوحين فَمَا وَجَدْتُهُ
فَقَالَ : واللَّه لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ
عَزَّ وَجَلَّ ( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
فَانْتَهُوا)
Semoga Allah
melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditatokan, yang
mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya
kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah. Kemudian beliau berkata : Mengapa
aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah saw dalam
Kitabullah, yakni firman Allah : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka
terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (QS. al-Hasyr (59) : 7)
Hadis ini menegaskan
bahwa perempuan-perempuan yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang
mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya
kelihatan indah akan dilaknat karena merubah ciptaan Allah dengan alasan
keindahan dan kecantikan, yang dimaksudkan bukan masalah mencukur sedikit atau
banyak. Jadi seandainya ada seorang wanita mencukur sedikit saja alisnya maka
sama saja dia akan mendapat laknat dari Allah, karena dia telah melakukan
perbuatan yang diancam laknat oleh Allah swt.
Ada sebagian ulama’ yang hanya mengharamkan mencukur alis
saja ada juga sebagian ulama lain yang hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu
wajah saja. Sedangkan bila mengamalkan hadis secara mutlak maka keduanya haram dan tidak boleh bagi
wanita apalagi laki-laki untuk mencabut (mencukur) bulu badannya, kecuali
bulu-bulu yang memang disuruh mencukur seperti bulu kemaluan, bulu ketiak dan sebagian
kumis.
Sebuah kasus, Jika
suaminya memerintahkan istrinya untuk mencukur alis, maka suaminya saat itu
tidak perlu ditaati, karena perbuatan tersebut termasuk merubah ciptaan Allah
dan termasuk perbuatan syaitan (perbuatan maksiat). Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam
bermaksiat kepada Allah, ketaatan
hanya dalam kebaikan saja. Jadi seorang istri mematuhi perintah
suaminya hanya dalam hal-hal yang bersifat positif dan amar ma’ruf nahi munkar. Hal tersebut tidak khusus hanya pada suami saja
tetapi pada semua orang yang memerintahkan kita pada kemunkaran, maka kita
wajib menolaknya sekalipun kedua orang tua, apabila orang tua memerintahkan
untuk berbuat syirik pada Allah
maka kita wajib menolaknya.
Adapun rambut pada wajah tidak boleh
dihilangkan kecuali jika membuat wajah menjadi jelek atau buruk rupa, disini
hukum akan menjadi berganti dari haram menjadi mubah atau boleh. Hukum mencukur bulu alis bisa menjadi mubah
atau boleh, jika pada wajah wanita tumbuh banyak bulu, kumis dan jenggot, maka
ketika itu boleh dihilangkan
atau boleh mencukurnya. Akan tetapi batas mencukurnya hanya pada bagian-bagian
yang memang terdapat banyak bulu.
Menurut pendapat saya bahwa mencukur
bulu alis adalah haram dan perbuatan itu akan mendapatkan laknat, seperti
dalam hadis : Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang mencukur
alisnya atau minta dicukurkan alisnya. (Riwayat Abu Daud) Jika mencukur bulu alis niatnya untuk
mempercantik dan memperindah bentuk wajah dan juga hal tersebut merupakan perbuatan
merubah ciptaan Allah. Sesuatu yang telah diberikan Allah kepada kita harusnya
kita mensyukuri, karena Allah memberi kepada hambanya pasti itu yang terbaik
buat hambanya. Akan tetapi jika tidak mencukur bulu alis akan menimbulkan
banyak madharat, seperti timbulnya penyakit, gatal-gatal, alergi dll maka hukum
haram itu berubah menjadi mubah (boleh) malah dianjurkan, karena untuk menolak
kemadharatan.
Kesimpulan :
Pertama : Perubahan yang dilaknat adalah perubahan untuk
memperindah wajah dan mempercantik diri, akan tetapi jika perubahan tersebut
untuk menolak kemudharatan karena gatal-gatal, alergi, dll maka hal ini tidak
apa-apa untuk dilakukan. Hukum
mencukur alis menjadi wajib dan dianjurkan mencukurnya untuk menolak kemadharatan,
apabila bulu alisnya tidak dicukur akan membuat lebih banyak madharat pada
dirinya.
Kedua : Firman
Allah, Wanita-wanita
yang merubah ciptaan Allah. Mencakup semua jenis perubahan dari
merubah cuma sedikit ataupun banyak maka sama saja, dan berupa apapun perubahan
itu kecuali perubahan yang memang sudah disyariatkan.
Ketiga : Bahwasanya agama Islam
dalam menghukumi permasalahan mencukur bulu alis adalah haram, jika bermaksud
untuk memperindah atau mempercantik bentuk wajahnya. Akan tetapi membolehkan
untuk mencukurnya jikalau ada sesuatu hal yang menjadikan madharat apabila tidak mencukurnya. Seperti contoh wanita yang
tumbuh banyak bulu atau kumis disekitar wajah. Maka dari kasus yang seperti itu
boleh untuk mencukurnya. Karena mempunyai banyak bulu, tumbuh jenggot dan kumis
merupakan hal yang tidak wajar bagi wanita. Wallahu a’lam bisshawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar